MenPAN-RB Tjahjo Kumolo banyak mendapat laporan kasus poliandri.
Ketix – Kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dikonfirmasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo. Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo Kumolo mengaku menerima setidaknya lima laporan poliandri yang melakukan ASN. Dan saat ini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan, kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner.
“Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak menemukan perkara ini,” kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat, 28 Agustus 2020.

Adapun kebijakan ini diatur dan diproses berikut dalam Aturan UU No 1 tahun 1974 bahwa ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3,” katanya pada Kompas.com, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Adapun bunyinya adalah, “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.” Selain itu, juga diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.
Baca juga: CJMC: Lagu Ice Cream Blackpink Dinilai Lecehkan Agama Islam
