Kado dipecat, Terawan digugat lima organisasi kedokteran besar
Ketix– Presiden Jokowi resmi melantik Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto, Rabu 23 Desember 2020. Keputusan Jokowi itu pun mendapat respons dari Relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi.
Menurut dr Tirta, pergantian Menteri Kesehatan seharusnya dilakukan Presiden Jokowi sejak April 2020 silam. Ia melanjutkan, sejak April Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dianggap tidak mampu dalam penanganan pandemi penangana.
Dikutip dari pikiranrakyat.com selain dinilai tidak berhasil menurunkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia, dr Tirta menyatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga tidak mampu menyeimbangkan kualitas fasilitas kesehatan antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
“Covid-19 enggak selesai-selesai di Indonesia itu karena fasilitas kesehatan antara di Pulau Jawa dan di luar Jawa itu tidak seimbang. Akhirnya data penangan Covid-19 antara Pusat dan Daerah selalu berbeda,” ujar dr Tirta.
Lebih lanjut, dr Tirta menyebut Budi Gunadi Sadikin merupakan figur tepat dalam penanganan pandemi Covid-19 serta penyeimbang kualitas fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kado dipecat, Terawan digugat lima organisasi kedokteran besar
Jelang diganti oleh Presiden Joko Widodo, Menkes Terawan Agus Putranto digugat oleh lima organisasi kedokteran. Terawan dianggap telah bertindak sewenang-wenang karena membuat kebijakan sendiri dalam pengangkatan anggota konsil kedokteran. Kebijakannya dinilai telah mengesampingkan hak 5 organisasi kedokteran. Dikutip dari merdeka.com Jokowi mengumumkan Budi G Sadikin bakal mengisi posisi Menkes menggantikan Terawan yang akan dilantik besok.
Kelima organisasi kedokteran itu yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
Ada dua aturan yang digugat, yang pertama, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
Aturan kedua yang digugat yaitu Permenkes No 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR 496/MENKES/PER/V/2008 Tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.