Ketix News
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ketix News
No Result
View All Result
Home News

Sukses Sambangi Menkes Budi, dr Tirta: Seharusnya Terawan Diganti Sejak April

Redaksi by Redaksi
25 December 2020
in News
937 29
0
Sukses Sambangi Menkes Budi, dr Tirta: Seharusnya Terawan Diganti Sejak April
966
SHARES
976
VIEWS

Kado dipecat, Terawan digugat lima organisasi kedokteran besar

Ketix– Presiden Jokowi resmi melantik Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto, Rabu 23 Desember 2020. Keputusan Jokowi itu pun mendapat respons dari Relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi.

Berita terkaitArtikel

Jokowi Teken Peraturan Komcad untuk Darurat Perang, Netizen: Koruptor Maju Duluan, Baru Rakyat

Lanjut! Kasus Positif Melonjak, Kemendagri Perpanjang PPKM Jilid II Sebagian Jawa-Bali selama 2 Pekan, Daerah Mana Saja?

Breaking News: Dikawal 7 Jenderal dan Disetujui Komisi III DPR, Yuk Intip Terobosan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Menurut dr Tirta, pergantian Menteri Kesehatan seharusnya dilakukan Presiden Jokowi sejak April 2020 silam. Ia melanjutkan, sejak April Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dianggap tidak mampu dalam penanganan pandemi penangana.

Dikutip dari pikiranrakyat.com selain dinilai tidak berhasil menurunkan kasus penularan Covid-19 di Indonesia, dr Tirta menyatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga tidak mampu menyeimbangkan kualitas fasilitas kesehatan antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

“Covid-19 enggak selesai-selesai di Indonesia itu karena fasilitas kesehatan antara di Pulau Jawa dan di luar Jawa itu tidak seimbang. Akhirnya data penangan Covid-19 antara Pusat dan Daerah selalu berbeda,” ujar dr Tirta.

Lebih lanjut, dr Tirta menyebut Budi Gunadi Sadikin merupakan figur tepat dalam penanganan pandemi Covid-19 serta penyeimbang kualitas fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Kado dipecat, Terawan digugat lima organisasi kedokteran besar

Jelang diganti oleh Presiden Joko Widodo, Menkes Terawan Agus Putranto digugat oleh lima organisasi kedokteran. Terawan dianggap telah bertindak sewenang-wenang karena membuat kebijakan sendiri dalam pengangkatan anggota konsil kedokteran. Kebijakannya dinilai telah mengesampingkan hak 5 organisasi kedokteran. Dikutip dari merdeka.com Jokowi mengumumkan Budi G Sadikin bakal mengisi posisi Menkes menggantikan Terawan yang akan dilantik besok.

Kelima organisasi kedokteran itu yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).

Ada dua aturan yang digugat, yang pertama, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.

Aturan kedua yang digugat yaitu Permenkes No 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan NOMOR 496/MENKES/PER/V/2008 Tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Baca Juga: Sandi Susul Prabowo, Netizen Sindir: Beli Satu Dapat Dua hingga Kabinet “Mencekam”, Roger: Akhirnya Berkumpul di Satu Kelurahan

Tags: aprilbudidrtirtamenkes terawan
Share386Tweet242ShareSendShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jokowi Teken Peraturan Komcad untuk Darurat Perang, Netizen: Koruptor Maju Duluan, Baru Rakyat

by Redaksi
21 January 2021
0
Jokowi Teken Peraturan Komcad untuk Darurat Perang, Netizen: Koruptor Maju Duluan, Baru Rakyat

Kemenhan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan Ketix- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021...

Read more

Lanjut! Kasus Positif Melonjak, Kemendagri Perpanjang PPKM Jilid II Sebagian Jawa-Bali selama 2 Pekan, Daerah Mana Saja?

by Redaksi
20 January 2021
0
Lanjut! Kasus Positif Melonjak, Kemendagri Perpanjang PPKM Jilid II Sebagian Jawa-Bali selama 2 Pekan, Daerah Mana Saja?

Ketix- Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan...

Read more

Breaking News: Dikawal 7 Jenderal dan Disetujui Komisi III DPR, Yuk Intip Terobosan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

by Redaksi
20 January 2021
0
Breaking News: Dikawal 7 Jenderal dan Disetujui Komisi III DPR, Yuk Intip Terobosan Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

4 terobosan Komjen Pol Listyo Sigit di Kapolri Ketix- Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tiba di Komisi...

Read more
No Result
View All Result
Ketix News

Recent News

  • Jokowi Teken Peraturan Komcad untuk Darurat Perang, Netizen: Koruptor Maju Duluan, Baru Rakyat 21 January 2021
  • Lanjut! Kasus Positif Melonjak, Kemendagri Perpanjang PPKM Jilid II Sebagian Jawa-Bali selama 2 Pekan, Daerah Mana Saja? 20 January 2021
  • Innalillahi! 10 Bencana di Indonesia; Longsor, Letusan Gunung, Gempa, Puting Beliung Sepanjang Januari 2021 20 January 2021

Categories

  • Bisnis & UMKM
  • Business
  • Headlines
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Kisahati
  • Komik
  • Lifestyle
  • News
  • Sports
  • Trending
  • Uncategorized
  • Video
  • World

Dapatkan update terbaru dari Ketix


© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online

© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In