Ketix– Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Jawa Barat kemarin, Senin (21/12). Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu. Tidak sendiri, Syahganda diitetapkan tersangka bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton. Atas kasus ini, Syahganda Nainggolan dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 adalah tentang kebohongan dan kebohongan yg dimaksud yang menimbulkan keonaran.
Padahal yang dilakukan Syahganda tidak bohong dan tidak ada keonaran, sehingga tidak ada yg dirugikan/ korban. Apa yang dilakukan Syahganda itu adalah hak menyampaikan pendapat yg merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh UU bahkan UUD 45 salah satunya adalah pasal 28 E ayat 2: “Semua warganegara berhak menyampaikan pikiran dan isi hatinya..”..oleh sebab itu untuk menyatakan dan menjastifikasi seseorang ataupun menghukum orang bohong atau tidak itu adalah mutlak hak prerogratif Tuhan bukan manusia termasuk hakim oleh sebab itu kami melakukan eksepsi.
Dalam Agenda Sidang pidana secara virtual Dr. Syahganda Nainggolan mengenai pemberitaan undang-undang Omnibuslaw di Twitter. Abdullah Al Katiri sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum/ Pengacara dari Syahganda meminta sidang dilaksanakan secara offline bukan virtual karena jalannya sidang tidak fair. Kuasa hukum tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa sebagaimana aturan KUHP yang menyebutkan bahwa lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa. Namun, Ramon Wahyudi Hakim Ketua menjawab tidak bisa menghadirkan terdakwa langsung secara offline dikarenakan situasi masih Covid-19. Dengan ini, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 4 Januari 2021.