Ketix News
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ketix News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pentolan KAMI Syahganda Dijerat 3 Pasal, Pengacara Al Katiri Merasa Dihambat dan Sidang Tidak Fair

Redaksi by Redaksi
22 December 2020
in Uncategorized
594 38
0
Pentolan KAMI Syahganda Dijerat 3 Pasal, Pengacara Al Katiri Merasa Dihambat dan Sidang Tidak Fair
632
SHARES
638
VIEWS

Ketix– Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Jawa Barat kemarin, Senin (21/12). Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu. Tidak sendiri, Syahganda diitetapkan tersangka bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton. Atas kasus ini, Syahganda Nainggolan dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 14  ayat 1, 14  ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 adalah tentang kebohongan dan kebohongan yg dimaksud yang menimbulkan keonaran.

Berita terkaitArtikel

Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

Padahal yang dilakukan Syahganda tidak bohong dan tidak ada keonaran, sehingga tidak ada yg dirugikan/ korban. Apa yang dilakukan Syahganda itu adalah hak menyampaikan pendapat yg merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh UU bahkan UUD 45 salah satunya adalah pasal 28 E ayat 2: “Semua warganegara berhak menyampaikan pikiran dan isi hatinya..”..oleh sebab itu untuk  menyatakan dan menjastifikasi seseorang ataupun menghukum orang bohong atau tidak itu adalah mutlak hak prerogratif  Tuhan bukan manusia termasuk hakim oleh sebab itu kami melakukan eksepsi.

Dalam Agenda Sidang pidana secara virtual Dr. Syahganda Nainggolan mengenai pemberitaan undang-undang Omnibuslaw di Twitter. Abdullah Al Katiri sebagai koordinator Tim Kuasa Hukum/ Pengacara dari Syahganda meminta sidang dilaksanakan secara offline bukan virtual karena jalannya sidang tidak fair. Kuasa hukum tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa sebagaimana aturan KUHP yang menyebutkan bahwa lawyer 24 jam bisa berkomunikasi dengan terdakwa. Namun, Ramon Wahyudi Hakim Ketua menjawab tidak bisa menghadirkan terdakwa langsung secara offline dikarenakan situasi masih Covid-19. Dengan ini, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Aneh! Pengadaan Tas Bansos Tanpa Tender ke SRITEX dan Jadi Kategori Rahasia, Demokrat Senggol KPK dan BPK

Tags: hakimKamikuhpOmnibuslawpengacarapengadilansyahganda
Share253Tweet158ShareSendShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

by Redaksi
12 January 2021
0
Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

Ketix- Penulis Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun terkait kejahatan seksual. Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman tersebut setelah...

Read more

6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

by Redaksi
26 December 2020
0
6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

Ketix- Tanggal 26 Desember 2020, masyarakat Aceh akan mengenang kembali 16 tahun peristiwa bencana alam gempa dan tsunami Aceh. Seperti...

Read more

Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

by Redaksi
24 December 2020
0
Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

Ketix- Twit Denny Siregar yang kritisi larangan umat Islam ucapkan Selamat Natal beredar viral. Dikutip dari justice.co pegiat media sosial...

Read more
No Result
View All Result
Ketix News

Recent News

  • Dunia Krisis Pria! Jomblo Siap-Siap Bahagia, PBB Rilis Jumlah Wanita dan Pria 1:8, Solusinya Apa? 18 January 2021
  • Aktif Jadi Motivator, Laksma Suratno, S.H., M.H. Lakukan Hal Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhanas RI 17 January 2021
  • Dicegat dan Dijarah Bantuan Korban Gempa Sulbar, Inikah Ramalan Mbak You Soal Penjarahan? 17 January 2021

Categories

  • Bisnis & UMKM
  • Business
  • Headlines
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Kisahati
  • Komik
  • Lifestyle
  • News
  • Sports
  • Trending
  • Uncategorized
  • Video
  • World

Dapatkan update terbaru dari Ketix


© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online

© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In