Ketix News
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ketix News
No Result
View All Result
Home News

Miris! Djoko Candra Dituntut 2 Tahun Penjara, Fadli Zon: Maling Ayam Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 December 2020
in News
565 30
0
Miris! Djoko Candra Dituntut 2 Tahun Penjara, Fadli Zon: Maling Ayam Dituntut 5 Tahun Penjara
595
SHARES
601
VIEWS

Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen di Atas 5 Tahun

Ketix– Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Hal tersebut dinyatakan dalam berita republika.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Berita terkaitArtikel

Gempar! Situs Link Porno di Buku Sosiologi SMA Tuai Kritikan

5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

MC Gagal Nia Ramadhani Sebut Tuhan dengan Kata ‘Elo’ Tuai Kecaman Jilid II

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Seperti disadur viva.co.id tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut,” tambah jaksa Yeni.

Kasus Djoko Soegiarto Candra tentunya membuat mirisnya keadilan hukum di negeri ini. Orang yang harusnya bertanggungjawab atas penambahan covid-19 hanya dituntut 2 tahun penjara yang jelas tidak setimpal dengan perbuatannya. Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon Mantan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Juga pernah menyindir kasus korupsi di Indonesia dikutip dari tribunnews.com Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia.

“Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara,” kecam Fadli lagi.

Seperti yang diungkapkan Fadli Zon, dikutip dari bantenhits.com pada tahun 2016 BD (30) warga Kampung Pondok Legok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kepergok warga saat mencuri seekor ayam milik warga di Kampung Jambe, Desa/Kecamatan Jambe, Tangerangang. Kini dirinya terjerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen di Atas 5 Tahun

Kasus pemalsuan surat yang dilakukan Djoko Soegiarto Candra jika dilihat dalam hukumonline.com tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Atau juga dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dengan syarat jika terbukti surat yang dipalsukan adalah akta-akta otentik, surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, juga ketentuan lainnya. yang mana dijelaskan hukuman penjara bisa lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Heboh! Denny Siregar Tayangkan Gaji Anggota DPRD 8 Miliar per Tahun, sedangkan Rakyat Terbongkok-Bongkok Dipajaki

Tags: cassieCovid19Djokocandrafadlizonjerinxsidkasusoposisipolitiksurat
Share238Tweet149ShareSendShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gempar! Situs Link Porno di Buku Sosiologi SMA Tuai Kritikan

by Redaksi
15 February 2021
0
Gempar! Situs Link Porno di Buku Sosiologi SMA Tuai Kritikan

Ketix- Buku mata pelajaran Sosiologi SMA Kelas XII di Jawa Barat tengah menjadi sorotan karena adanya muatan link porno. Diketahui,...

Read more

5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

by Redaksi
13 February 2021
0
5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

Ketix- Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini meminta masyarakat agar lebih aktif mengkritik, memberi masukan atau potensi maladministrasi mengenai layanan...

Read more

MC Gagal Nia Ramadhani Sebut Tuhan dengan Kata ‘Elo’ Tuai Kecaman Jilid II

by Redaksi
13 February 2021
0
MC Gagal Nia Ramadhani Sebut Tuhan dengan Kata ‘Elo’ Tuai Kecaman Jilid II

Ketix- Artis Nia Ramadhani mendapat banyak kritikan karena beberapa hal yang dilakukan olehnya selama menjadi MC TikTok Awards Indonesia 2020....

Read more
No Result
View All Result
Ketix News

Recent News

  • Gokil! Baru 6 Bulan, Marketplace padiumkm.id Besutan Erick Thohir Ini Sudah Cetak Rp11,4 Triliun 15 February 2021
  • Kisah Kekejaman Pemimpin China Mao Zedong 15 February 2021
  • Gempar! Situs Link Porno di Buku Sosiologi SMA Tuai Kritikan 15 February 2021

Categories

  • Bisnis & UMKM
  • Business
  • Headlines
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Kisahati
  • Komik
  • Lifestyle
  • News
  • Sports
  • Trending
  • Uncategorized
  • Video
  • World

Dapatkan update terbaru dari Ketix


© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online

© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In