Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen di Atas 5 Tahun
Ketix– Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Hal tersebut dinyatakan dalam berita republika.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Seperti disadur viva.co.id tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut,” tambah jaksa Yeni.
Kasus Djoko Soegiarto Candra tentunya membuat mirisnya keadilan hukum di negeri ini. Orang yang harusnya bertanggungjawab atas penambahan covid-19 hanya dituntut 2 tahun penjara yang jelas tidak setimpal dengan perbuatannya. Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon Mantan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Juga pernah menyindir kasus korupsi di Indonesia dikutip dari tribunnews.com Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia.
“Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara,” kecam Fadli lagi.
Seperti yang diungkapkan Fadli Zon, dikutip dari bantenhits.com pada tahun 2016 BD (30) warga Kampung Pondok Legok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kepergok warga saat mencuri seekor ayam milik warga di Kampung Jambe, Desa/Kecamatan Jambe, Tangerangang. Kini dirinya terjerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen di Atas 5 Tahun
Kasus pemalsuan surat yang dilakukan Djoko Soegiarto Candra jika dilihat dalam hukumonline.com tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Atau juga dalam pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dengan syarat jika terbukti surat yang dipalsukan adalah akta-akta otentik, surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, juga ketentuan lainnya. yang mana dijelaskan hukuman penjara bisa lebih dari 5 tahun.