Ketix– Pemerintah daerah Malang Raya sepakat memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari mendatang. Berbeda dengan wilayah lain, Malang Raya punya aturan tersendiri. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimodifikasi menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai diberlakukan 11 hingga 25 Januari 2021.
Berkaitan dengan itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tiga daerah meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah sepakat memodifikasi beberapa poin sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dikutip dari detiknews.com pihaknya telah menyampaikan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur. Bahwa Malang Raya memilih untuk memodifikasi pelaksanaan PSBB yang ditentukan sejak 11-25 Januari mendatang oleh pemerintah pusat.
“Selanjutnya berkaitan dengan PPKM, modifikasi dari PSBB, kami sudah sampaikan ke ibu gubernur bahwa Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya dengan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” paparnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Sabtu (09/01/2021).
Lebih lanjut, Sutiaji mengungkapkan PPKM merupakan modifikasi dari PSBB yang akan diberlakukan pengetatan terhadap tempat usaha, mal, restoran, untuk memulai jam operasional sejak pukul 07.00 WIB hingga dengan pukul 20.00 WIB. Sementara batas kuota ditentukan maksimal 50 persen, berbeda dengan instruksi Mendagri yakni 25 persen. “Terus kuota (kapasitas mal, restoran, dan tempat wisata) kalau di instruksi Mendagri jumlahnya maksimalnya 25 persen, di kita, kita ambil 50 persen, jadi tidak 25 persen, tetapi 50 persen. Copy pastenya adalah WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office),” katanya.
Selain itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku, jika tempat wisata di Kota Batu akan tetap buka saat pelaksanaan PPKM. Hanya saja diterapkan batasan kuota pengunjung. Selama ini, pengelola wisata sangat kesulitan memenuhi target, meskipun hanya 50 persen. Hal ini terbukti saat liburan kemarin, jumlah kunjungan wisata jauh dari 50 persen.
Alasan dasar modifikasi, Sutiaji menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di Malang Raya merujuk kepada klaster-klaster sebaran virus COVID-19 beberapa waktu terakhir. Jika masyarakat bisa disiplin menjalankan PPKM, maka lonjakan kasus COVID-19 akan mampu ditekan seperti harapan dari pemerintah pusat.