Ketix– Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ secara virtual, Rabu (20/1/2021). “Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring, terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan, dan akan diperpanjang hasil rapat terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,” ujar Safrizal dikutip dari detik.com pada Rabu, (20/01)
Untuk itu, Syafrizal mengatakan kalau beberapa daerah yang menunjukkan indikasi positivity rate tinggi/ Kasus positif yang melonjak serta daerah-daerah yang memberlakukan PPKM agar melakukan perbaikan dalam penanganan kesehatan. Sehingga bisa menurunkan sejumlah indikator seperti kematian dan kasus aktif. Disadur dari cnbcindonesia.com daerah juga diharapkan bisa menaikkan beberapa indikator seperti kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit untuk isolasi dan ICU. Adapun indikator penerapan PPKM, dikarenakan:
- Tingkat kematian daerah tersebut di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%
Berikut ini daftar wilayah yang memberlakukan PPKM seperti yang disampaikan Airlangga:
Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kotamadya Jakarta Utara
- Kotamadya Jakarta Barat
- Kotamadya Jakarta Timur
- Kotamadya Jakarta Selatan
- Kotamadya Jakarta Pusat
Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Sukabumi
- Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Tasikmalaya
- Kabupaten Banjar
Provinsi Jawa Tengah
- Kota Semarang
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Grobogan
- Kota Surakarta
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Kota Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Brebes
Provinsi Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Sidoarjo
- Gresik
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Madiun
- Lamongan
- Ngawi
- Blitar
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
Baca Juga: Malang Raya Modifikasi PSBB jadi PPKM, Diberlakukan 11-25 Januari, Begini Aturannya!