Ketix– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Amiril Mukminin pada Selasa, 20 Desember 2020 kemarin. Amiril diperiksa seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saksi Amiril mukminin selaku sespri menteri KKP diperiksa terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Selain itu, disadur dari voa.id Edhy diduga membeli mobil merk Honda CRV senilai Rp300 juta yang sumber uangnya dari suap. Mobil itu disebut-sebut diberikan kepada salah satu finalis ajang kecantikan di Indonesia. Tak hanya mobil, Edhy juga meminta Amiril menggunakan uang suap untuk menyewa apartemen. Hal ini sebagaimana laporan utama Majalah Tempo.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak membantah atau membenarkan hal itu. Sebab, dirinya belum menerima informasi untuh dari penyidik mengenai perkembangan kasus yang menjerat Edhy Prabowo. Hanya saja, kata dia, pihaknya akan mendalami setiap informasi.
Dikutip dari sindonews.com Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini bergeming saat disinggung bahwa mobil yang dibeli di antaranya untuk satu perempuan yang jadi finalis ajang kecantikan dan beberapa apartemen untuk beberapa perempuan atlet bulutangkis. Menurut Ali, keterangan Amiril telah disampaikan ke penyidik dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan,” ucapnya. yang didapatkan.
Dalam hal ini seperti dikatakan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) pada berita Ketix.id sebelumnya, Firli Bahuri menceritakan sebuah fenomena soal istri yang suaminya tertangkap akibat kasus korupsi. Di mana hasil korupsinya itu justru dinikmati oleh istri yang lain.
“Ada juga yang terbalik fenomena sekarang, hasil korupsi tidak kembali kepada istri apalagi istri pertama tetapi terdistribusi kepada nomor dua, nomor tiga, dan empat dan lain-lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Hari Ibu, KPK: Korupsi Tak Dinikmati Istri Pertama Pelaku, Tapi ke Istri Lain-lainnya