Front Persatuan Islam pengganti FPI tidak akan didaftarkan ke Kemendagri
Ketix– Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun membongkar dua sosok profesor di balik pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Dalam channel youtube yang berjudul “GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!” Refly Harun menyinggung dua sosok penting profesor di balik pembubaran FPI. Dikutip dari suara.com Refly melanjutkan Mereka adalah Prof Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy Hiariej.
Lebih lanjut, Refly Harun mengaku sangat mengenal keduanya karena sama-sama alumnus Universitas Gajah Mada (UGM). Mahfud MD merupakan temannya selama di UGM sedangkan Eddy Hiariej adik kelasnya bahkan pernah di ospeknya. Refly juga menuturkan dengan kedatangan Eddy yang baru saja dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada Rabu (23/12/2020). Menandai pembubaran ormas FPI baru-baru ini.
Sosok Prof. Mahfud MD seperti disebutkan Wikipedia.com lahir di Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957; umur 63 tahun yang lebih dikenal dengan nama Mahfud MD adalah seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.
“Kalo Prof Mahfud kita tahu bahwa orang yang sangat mendukung adanya Perppu ketika ada gejala untuk membubarkan HTI. Dan FPI mungkin dianggap satu napas dengan HTI. Jadi saya kira secara ideologis tidak berkeberatan (pembubaran FPI),” ucapnya.
Sedangkan Eddy memiliki nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej. Pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 ini adalah guru besar ilmu hukum pidana di UGM. Eddy Hiariej adalah guru besar termuda saat usianya masih 37 tahun. Eddy pernah menjadi saksi ahli dalam sidang penistaan agama mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
“Prof Eddy Hiariej adalah kelompok yang dekat dengan kelompok merah dalam politik Indonesia. Kelompok kiri ya. Moderat kiri. Jadi secara ideologis bukan orang yang in favour dengan kelompok seperti FPI,” jelas Refly Harun.
Front Persatuan Islam pengganti FPI tidak akan didaftarkan ke Kemendagri
Setelah Pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI). dengan cepat orang-orang yang selama ini berada di FPI kemudian mendeklarasikan kelompok bernama Front Persatuan Islam, singkatannya FPI juga. Disadur dari detiknews.com kelompok ini menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah.
“Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi,” kata kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020). Aziz menjawab pertanyaan apakah FPI akan mendaftarkan diri agar sah atau tidak.
Pembentukan Front Persatuan Islam sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk kegiatan FPI. Seperti disebutkan kumparan.com larangan itu karena FPI tidak terdaftar di Kemendagri sebagai ormas. Selain itu juga ditemukan adanya tindakan kriminal yang dilakukan anggota FPI. Aziz menjelaskan ormas bebas memilih untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri atau tidak. Tidak ada larangan bagi ormas yang tidak mau mendaftarkan diri ke Kemendagri. Hal itu menurut Aziz sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.