Ketix– Di akhir masa kekuasaan Megawati, pembela HAM terkemuka Munir Said Thalib meninggal. Pada 7 September 2004, kurang dua bulan sebelum Megawati diganti Susilo Bambang Yudhoyono, Munir tewas dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi. Setelah dilantiknya SBY, ia berjanji mengusut kasus pembunuhan Munir sebagai “ujian bagi sejarah kita.”
Sebuah Tim Pencari Fakta dibentuk untuk “secara aktif membantu penyidik kepolisian Indonesia melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan.” seperti disebutkan tirto.id sampai kini, pengadilan terhadap kasus pembunuhan Munir terhenti pada para jaringan eksekutor, dan gagal menyeret mereka yang bertanggungjawab atas kematiannya.
Dua windu berlalu tanpa adanya kepastian kasus HAM Munir, dan sejak Megawati memberikan pidato kekuasaanya. Lalu, Pada Pemilu 2014, PDIP kembali memperoleh suara terbanyak. Partai ini juga mengusung dan memenangkan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia hingga saat ini. Dan ternyata kasus pelanggaran HAM terjadi lagi pada jaman pak Jokowi. Sebagaimana dinyatakan Komnas HAM terkait tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana. Dikutip dari kompas.com Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Lebih lanjut. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI. Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49. Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
Dalam hal ini, Kedua pelanggaran HAM yang terjadi di periode yang berbeda ini. Namun, dengan satu kapal yang sama menunjukan adanya ketidakpastian penuntasan kasus yang terjadi. Sebagaimana disebutkan dw.com Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan pemerintah tidak adanya perkembangan terkait kasus HAM masa lalu dan yang sekarang terjadi sekalipun.
“Bahkan jika ada wacana terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM, itu pun tidak sesuai dengan mandat yang berlaku pada UU nomor 26 tahun 2000 dan UU nomor 39 tahun 1999. Sebenarnya pola yang berulang ini masih terus terjadi karena memang kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak pernah diselesaikan, sehingga hari ini makin banyak kasus pelanggaran HAM terus bergulir,” tambahnya.