DPR RI juga desak Kemenag agar kembalikan dana jemaah haji Indonesia 100 persen.
Ketix – Pembatalan ibadah haji 2020 tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di negara lain seperti India juga harus mengambil kebijakan pembatalan haji di tengah pandemi Covid-19. Komite Haji India mengumumkan akan mengembalikan 100 persen uang jemaah. Disadur dari The Indian Express, Sabtu, 6 Juni 2020, CEO Komite Haji India, Maqsood Ahmed Khan, memastikan bahwa ibadah haji 2020 resmi dibatalkan. Pernyataan itu disampaikan Maqsood Ahmed Khan dalam sebuah surat edaran yang dikeluarkan pada hari Jumat, 5 Juni 2020.
Khan menawarkan pengembalian uang jemaah haji 100 persen atau secara penuh. Komite Haji India akan mengembalikan uang jemaah sesuai dengan jumlah yang telah mereka setorkan. Melalui pernyataan resmi, Khan juga menjelaskan, selama proses pengembalian dana haji ini, jemaah tidak perlu mengajukan pembatalan apapun. “Mereka yang bahkan tidak mengajukan pembatalan akan mendapatkan pengembalian uang secara otomatis yang disimpan di akun mereka,” jelas Khan.
Penerbangan jemaah haji dari India menuju Arab Saudi seharusnya telah dilakukan mulai 15 Juni mendatang dan berakhir pada 2 Agustus. Khan mengatakan, tahun ini, India seharusnya dapat memberangkatkan dua kloter jemaah haji. “Dari jumlah ini, 70 persen orang dijadwalkan untuk pergi melalui komite haji, sementara 30 persen lainnya melalui operator tur swasta,” ungkap Khan dikutip Republika.

DPR RI Desak Kemenag Lakukan Hal yang Sama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan kepastian kepada calon jemaah setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
“Saat Menteri Agama mengumumkan tidak mengirimkan jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, kami kecewa karena tidak disebutkan hak-hak jemaah. Memang hanya sekilas, tapi harusnya diberikan penjelasan. Kita ingin disebutkan Indonesia tahun ini tidak mengirim karena ini dan itu,” ujar Marwan, Jumat, 5 Juni 2020.

Narasi yang sama juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad. Dia mendesak Kementerian Agama untuk mengembalikan 100 persen dana jemaah calon haji (JCH) Indonesia 2020, bukan 95 persen seperti pernyataan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. “Ini dana umat, jangan main-main, harus dikembalikan 100 persen. Tidak boleh disunat menjadi 95 persen,” kata Achmad.
Marwan juga menambahkan, seharusnya Kemenag dapat menyampaikan hak-hak jemaah yang telah melunasi ongkos haji namun gagal berangkat karena keputusan pemerintah tersebut. “Misalkan jika ongkos haji tahun depan naik mereka tidak menambah,” jelasnya. Termasuk, kata Marwan, memberikan penjelasan soal pengembalian dana jika memang ada calon jemaah yang meminta ongkos hajinya dikembalikan.
Baca juga: Guru YouTuber: Tunggu Kondisi Aman hingga Anak-anak Dapat Kembali ke Sekolah
