Ketix– Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) atau lebih dikenal dengan pemira adalah kontestasi bergengsi di UIN Jakarta yang menentukan pemilihan Dewan Eksekutif (Dema), Senat Mahasiswa (Sema) yang selalu meriah dan tak acap mengundang
Keos dari para pendukungnya masing-masing.
Pemilwa di tahun 2020 sudah ditahapan penyelesaian. Seluruh calon yang memenangkan ditingkat Universitas, Fakultas dan HMPS sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM). Namun, naasnya di tingkat Dema Universitas paslon nomor urut satu atas nama Tubagus Agnia Mulya (TB) dan Pebri Nurhayati (PN) yang terpilih sebagai ketua dan Wakil Ketua DEMA-U UIN Jakarta priode 2020-2021 terganjal kasus berat karena dugaan pemalsuan IPK yang dilakukan oleh salah satu Paslon terpilih.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis Lc., M.A enggan berkomentar banyak karena merasa itu bukan dari garis koordinasinya.
“Permasalahan seperti ini diselesaikan di tingkat Fakultas bukan Universitas”. Kemudian prosesnya dilanjutkan di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) terkait kasus pemalsuan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu paslon DEMA-U terpilih”. Kata bu Rektor saat dimintai keterangan.
Mahkamah Etik yang diselenggarakan di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Keputusan Pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 18/12/20 atas terdakwa tentang penetapan sanksi pelanggaran kode etik mahasiswa atas dasar hasil sidang Mahkamah Etik
Dengan itu, terdakwa Calon Ketua Dema U terpilih diberikan sanksi; Pertama, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 469 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan melanggar Kode Etik mahasiswa Bab IV Pasal 5 Ayat 15 (melakukan penipuan) dan Ayat 16 (memalsukan nilai atau dokumen akademik lainnya).
Kedua, terdakwa dijatuhkan hukuman dengan sanksi sedang dengan pelarangan terlibat dalam kegiatan intra kampus selama 2 (dua) semester. Dan ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sadar Demokrasi juga menyampaikan “Melihat sanksi yang diberikan atas nama inisial TB yaitu dilarang terlibat dalam kegiatan intra kampus selama dua (2) semester, maka TB yang terpilih sebagai Ketua DEMA U dan berpasangan dengan PN sebagaimana tertuang dalam Bab VIII Pasal 34 UU Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Mahasiswa harus dianulir pasangan tersebut, dikarenakan adanya pelanggaran kode etika dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi calon Ketua Dema U. Jadi, harus diskualifikasi 1 pasang DEMA U terpilih.” tegas Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sadar Demokrasi.