Ketix News
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ketix News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gawat! Calon Ketua Dema-U UIN Jakarta Diduga Palsukan IPK Demi Menang, Mahkamah Etik: Beri Sanksi Setimpal

Redaksi by Redaksi
21 December 2020
in Uncategorized
1.5k 15
0
Gawat! Calon Ketua Dema-U UIN Jakarta Diduga Palsukan IPK Demi Menang, Mahkamah Etik: Beri Sanksi Setimpal
1.5k
SHARES
1.6k
VIEWS

Ketix– Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) atau lebih dikenal dengan pemira adalah kontestasi bergengsi di UIN Jakarta yang menentukan pemilihan Dewan Eksekutif (Dema), Senat Mahasiswa (Sema) yang selalu meriah dan tak acap mengundang
Keos dari para pendukungnya masing-masing.

Pemilwa di tahun 2020 sudah ditahapan penyelesaian. Seluruh calon yang memenangkan ditingkat Universitas, Fakultas dan HMPS sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM). Namun, naasnya di tingkat Dema Universitas paslon nomor urut satu atas nama Tubagus Agnia Mulya (TB) dan Pebri Nurhayati (PN) yang terpilih sebagai ketua dan Wakil Ketua DEMA-U UIN Jakarta priode 2020-2021 terganjal kasus berat karena dugaan pemalsuan IPK yang dilakukan oleh salah satu Paslon terpilih.

Berita terkaitArtikel

Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis Lc., M.A enggan berkomentar banyak karena merasa itu bukan dari garis koordinasinya.

“Permasalahan seperti ini diselesaikan di tingkat Fakultas bukan Universitas”. Kemudian prosesnya dilanjutkan di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) terkait kasus pemalsuan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu paslon DEMA-U terpilih”. Kata bu Rektor saat dimintai keterangan.

Mahkamah Etik yang diselenggarakan di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Keputusan Pimpinan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 18/12/20 atas terdakwa tentang penetapan sanksi pelanggaran kode etik mahasiswa atas dasar hasil sidang Mahkamah Etik

Dengan itu, terdakwa Calon Ketua Dema U terpilih diberikan sanksi; Pertama, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 469 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan melanggar Kode Etik mahasiswa Bab IV Pasal 5 Ayat 15 (melakukan penipuan) dan Ayat 16 (memalsukan nilai atau dokumen akademik lainnya).

Kedua, terdakwa dijatuhkan hukuman dengan sanksi sedang dengan pelarangan terlibat dalam kegiatan intra kampus selama 2 (dua) semester. Dan ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sadar Demokrasi juga menyampaikan “Melihat sanksi yang diberikan atas nama inisial TB yaitu dilarang terlibat dalam kegiatan intra kampus selama dua (2) semester, maka TB yang terpilih sebagai Ketua DEMA U dan berpasangan dengan PN sebagaimana tertuang dalam Bab VIII Pasal 34 UU Mahasiswa Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Mahasiswa harus dianulir pasangan tersebut, dikarenakan adanya pelanggaran kode etika dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi calon Ketua Dema U. Jadi, harus diskualifikasi 1 pasang DEMA U terpilih.” tegas Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sadar Demokrasi.

Tags: DemaUpelanggaran kode etikrektorrektor u injak artasanksiterpilihUINjakarta
Share614Tweet384ShareSendShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

by Redaksi
12 January 2021
0
Nih! 14 Fakta Harun Yahya yang Akhirnya Dibanderol Penjara 1.075 Tahun

Ketix- Penulis Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun terkait kejahatan seksual. Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman tersebut setelah...

Read more

6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

by Redaksi
26 December 2020
0
6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

Ketix- Tanggal 26 Desember 2020, masyarakat Aceh akan mengenang kembali 16 tahun peristiwa bencana alam gempa dan tsunami Aceh. Seperti...

Read more

Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

by Redaksi
24 December 2020
0
Parah! Denny Siregar: Beragama Kok Doggy Style, Artis Caleg Gagal Krisna Mukti Nimpalin

Ketix- Twit Denny Siregar yang kritisi larangan umat Islam ucapkan Selamat Natal beredar viral. Dikutip dari justice.co pegiat media sosial...

Read more
No Result
View All Result
Ketix News

Recent News

  • Indonesia Catat Rekor Baru, Sampai Hari Ini Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta Orang 26 January 2021
  • Gokil! Video Acara PDIP Suap-Suapan Satu Sendok, Raffi dkk Abai Prokes Ultah Bos KFC, tapi Hanya HRS yang Dibui! 25 January 2021
  • Mengerikan! Setelah Uang Bansos, Giliran Uang Buruh Rp43 Triliun Diduga Dikorupsi, HNW: KPK, Kelas Ikan Paus Ini! 25 January 2021

Categories

  • Bisnis & UMKM
  • Business
  • Headlines
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Kisahati
  • Komik
  • Lifestyle
  • News
  • Sports
  • Trending
  • Uncategorized
  • Video
  • World

Dapatkan update terbaru dari Ketix


© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online

© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In