Ketix News
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ketix News
No Result
View All Result
Home News

FPI Dibubarkan Sehari Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme yang Dimotori Pemerintah Indonesia

Redaksi by Redaksi
30 December 2020
in News
1.2k 76
0
FPI Dibubarkan Sehari Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme yang Dimotori Pemerintah Indonesia
1.3k
SHARES
1.3k
VIEWS

Kado akhir tahun Diplomasi Indonesia di akhir keanggotaan Indonesia di DK PBB

Ketix– Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan secara konsensus resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal tersebut disahkan pada Selasa (29/12). Dikutip dari faktanews.com Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Daesh dan Al-Qaidah.

Berita terkaitArtikel

Dicegat dan Dijarah Bantuan Korban Gempa Sulbar, Inikah Ramalan Mbak You Soal Penjarahan?

Canangkan Vaksinasi di DKI, Pangdam-Kapolda Tak Hadir, Anies Ungkap Hasil Survei Sosok Paling Dipercaya Soal Informasi Covid-19

Jokowi Divaksin Pertama, Ribka PDIP: Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Sinovac Barang Rongsok di Tiongkok

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya.

Sehari setelah disahkannya resolusi penanggulangan terorisme, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran FPI tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, pada 30 Desember 2020.

Kado akhir tahun Diplomasi Indonesia di akhir keanggotaan Indonesia di DK PBB

Menteri Luar Negeri mengatakan resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020. Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin 3 (tiga) Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal (1540).

Seperti disebutkan kompas.com kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait. DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme. Khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini. Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.

“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”. Ungkap Retno

Baca Juga: 6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?

Tags: Akhir tahunamerikaDKPBBFPIindonesiapbb
Share506Tweet317ShareSendShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dicegat dan Dijarah Bantuan Korban Gempa Sulbar, Inikah Ramalan Mbak You Soal Penjarahan?

by Redaksi
17 January 2021
0
Dicegat dan Dijarah Bantuan Korban Gempa Sulbar, Inikah Ramalan Mbak You Soal Penjarahan?

Ketix- Bantuan logistik dijarah sekelompok warga bersenjata. Padahal bantuan yang dibawa para relawan semestinya diserahkan untuk korban Gempa Mamuju Sulawesi...

Read more

Canangkan Vaksinasi di DKI, Pangdam-Kapolda Tak Hadir, Anies Ungkap Hasil Survei Sosok Paling Dipercaya Soal Informasi Covid-19

by Redaksi
15 January 2021
0
Canangkan Vaksinasi di DKI, Pangdam-Kapolda Tak Hadir, Anies Ungkap Hasil Survei Sosok Paling Dipercaya Soal Informasi Covid-19

Ketix- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai pencanangan vaksinasi Covid-19 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/1) pagi WIB....

Read more

Jokowi Divaksin Pertama, Ribka PDIP: Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Sinovac Barang Rongsok di Tiongkok

by Redaksi
14 January 2021
0
Jokowi Divaksin Pertama, Ribka PDIP: Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Sinovac Barang Rongsok di Tiongkok

Ketix- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP Ribka Tjiptaning berpendapat bisa saja cairan yang disuntikkan kepada Presiden Joko...

Read more
No Result
View All Result
Ketix News

Recent News

  • Dunia Krisis Pria! Jomblo Siap-Siap Bahagia, PBB Rilis Jumlah Wanita dan Pria 1:8, Solusinya Apa? 18 January 2021
  • Aktif Jadi Motivator, Laksma Suratno, S.H., M.H. Lakukan Hal Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhanas RI 17 January 2021
  • Dicegat dan Dijarah Bantuan Korban Gempa Sulbar, Inikah Ramalan Mbak You Soal Penjarahan? 17 January 2021

Categories

  • Bisnis & UMKM
  • Business
  • Headlines
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Kisahati
  • Komik
  • Lifestyle
  • News
  • Sports
  • Trending
  • Uncategorized
  • Video
  • World

Dapatkan update terbaru dari Ketix


© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • News
  • Influencer
  • Ingat Mati
  • Bisnis & UMKM
  • Kelas Online

© 2020 Ketix - Duniakan Ceritamu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In