Kado akhir tahun Diplomasi Indonesia di akhir keanggotaan Indonesia di DK PBB
Ketix– Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan secara konsensus resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Hal tersebut disahkan pada Selasa (29/12). Dikutip dari faktanews.com Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Daesh dan Al-Qaidah.
“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya.
Sehari setelah disahkannya resolusi penanggulangan terorisme, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran FPI tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, pada 30 Desember 2020.
Kado akhir tahun Diplomasi Indonesia di akhir keanggotaan Indonesia di DK PBB
Menteri Luar Negeri mengatakan resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020. Selama dua tahun keanggotaan Tidak Tetap di DK PBB, Indonesia mendapat kepercayaan untuk memimpin 3 (tiga) Badan Subsider DK PBB yaitu Komite Sanksi 1267, Komite Sanksi Afghanistan (1988), dan Komite Non-Proliferasi Senjata Massal (1540).
Seperti disebutkan kompas.com kepemimpinan Indonesia di ketiga Komite Sanksi tersebut memperoleh apresiasi tidak hanya dari anggota DK PBB, namun juga dari negara anggota dan badan-badan PBB terkait. DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme. Khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini. Resolusi ini juga sekaligus menutup keanggotaan tidak tetap Indonesia pada DK PBB untuk periode 2019-2020.
“Pengesahan resolusi ini merupakan kado akhir tahun diplomasi Indonesia sekaligus menandai berakhirnya keanggotaan Indonesia di DK PBB sejak tahun 2019”. Ungkap Retno
Baca Juga: 6 Fakta 16 Tahun Lalu Tsunami Aceh, HRS FPI Ada, Kamu Ada?