Pasangan Bobby-Aulia Menang Sah atas Akhyar Nasution-Salman
Ketix– KPU telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachma sebagai pemenang Pilkada Medan 2020. Sang menantu Presiden Jokowi itu memperoleh 53,45 persen suara dalam pencoblosan 9 Desember lalu. Dikutip dari merdeka.com namun suara yang diperoleh Bobby tak mampu mengalahkan angka Golongan Putih (Golput), atau warga yang tidak memilih di Pilkada Medan. Golput lebih besar ketimbang perolehan suara suami, Kahiyang Ayu tersebut.
Koalisi besar parpol yang mendukungnya yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PSI, PAN, Hanura dan PPP. Total, koalisi parpol pengusung menantu Presiden Joko Widodo ini memiliki 39 kursi di DPRD Kota Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah merampungkan hasil rekapitulasi jumlah suara di Pilkada Medan 2020. Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik menyebut pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapatkan 342.580 suara (46,55 persen), sedangkan Bobby-Aulia meraup 393.327 suara (53,45 persen) dari 21 kecamatan.
Disadur dari voaindonesia.com dalam Pilkada ini total suara sah mencapai 735.907 dan suara tidak sah atau golongan putih (golput) 12.915, sehingga berarti ada 748.882 warga di Medan yang menggunakan hak pilihnya. Namun, angka tersebut menunjukkan masih tingginya golput di Kota Medan, di mana 886.964 warga (54,22 persen) dari 1.635.846 total pemilih enggan menggunakan hak pilih mereka. Dengan hasil ini, berarti secara hitungan pasangan Bobby-Aulia walaupun menang atas lawan politiknya di pilkada tapi dia sudah dikalahkan oleh suara golput alias warga yang tidak menggunakan hak pilihnya di kota tersebut.
Pasangan Bobby-Aulia Menang Sah atas Akhyar Nasution-Salman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. KPU menetapkan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pemenang Pilkada.
“KPU Kota Medan pada malam hari ini telah menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Selasa (15/12/2020).
Seperti disebutkan detiknews.com Penetapan itu tertera dalam Surat Keputusan KPU Medan nomor 1672/PL.02-6-Kpt/1271/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Mari Bernegara dengan Santun, Hentikan Kadrun Kampret, Itu Melecehkan Tuhan