Ingat Mati diasuh oleh Calon Jenazah Motorcycle Club (CJMC)
Sejak didirikan pada tanggal 5 Desember 1933, Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) terkemuka di Indonesia. Unilever telah menemani masyarakat Indonesia melalui produk dari berbagai kategori seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Wall’s, Royco, Bango, dan masih banyak lagi. Namun hal yang disayangkan Unilever telah membuat kecewa dengan postingan di akun resminya. Yang menjadi salah satu sentimen dan mewarnai pemberitaan soal Unilever adalah unggahan di akun Instagram induk usahanya, @Unilever.

Perusahaan yang berbasis di Belanda ini melalui akun Instagramnya pada 19 Juni lalu resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer (LGBTQ+). Dilansir dari cnbcindonesia.com, dalam upaya mendukung kampanye tersebut, Unilever bahkan sudah menandatangani deklarasi Amsterdam, bergabung dengan Open for Business untuk menunjukkan bahwa Unilever dengan inklusi LGBTQ+, serta meminta Stonewall mengaudit kebijakan dan mengukur tindakan Unilever dalam bidang ini. Stonewall adalah lembaga amal untuk kaum LGBT.
Kaum Sodom Dilaknat dalam Islam Bermula dari Kisah Nabi Luth
Dalam ajaran Islam istilah LGBT lebih dikenal dengan istilah Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan seksual yang dilakukan oleh sesama laki-laki untuk memuaskan hasrat keinginannya.
Istilah ini dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth ‘Alaihis Salam yang pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Alquran pada surat al-A`raf ayat 80-81:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ(80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ(81)
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth. (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelummu.(80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita,”(81) (Q.S Al-Araf: 80-81)

Hukum Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian) adalah haram berdasarkan hadits Abu Said Al Khudriy yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW berkata:
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”. (HR. Muslim)
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa perbuatan gay dan lesbian tidak diperbolehkan atau bisa dibilang haram. Secara rasional jika praktek LGBT ini ditolerir maka tidak menutup kemungkinan manusia di muka bumi akan punah, karena hubungan sesama jenis tidak akan pernah melahirkan keturunan. Bahkan jika dilegalkan di Indonesia berarti sudah mencederai Pancasila dan naudzubillah jika sampai laknat Allah diturunkan.
Hudori, Vice President CJMC
